Medan, harianbatakpos.com – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah menyelidiki kasus Pengantin Viral yaitu pernikahan anak antara remaja perempuan SMY dan laki-laki SR.
Hingga kini, enam saksi telah diperiksa, termasuk kedua mempelai, orang tua mempelai perempuan, serta dua kepala dusun dan pemilik rumah tempat akad nikah berlangsung. “Saat ini masih tahap penyelidikan.
Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maknun, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Di tengah penyelidikan, kuasa hukum orang tua pengantin, Muhanan, mengusulkan agar SMY dan SR ditunjuk sebagai duta anti pernikahan dini di Lombok Tengah.
“Kami akan mengusulkan pengantin viral ini untuk menjadi duta anti pernikahan dini di Lombok Tengah. Agar bisa menjadi edukasi bagi masyarakat luas,” ujar Muhanan.
Ia menekankan bahwa inisiatif ini dapat menarik perhatian pemerintah daerah untuk lebih serius menangani fenomena pernikahan anak yang masih sering terjadi.
Muhanan menambahkan bahwa teknis pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. “Di sini juga agar kita bisa lihat seperti apa perhatian pemerintah daerah dalam menangani kasus pernikahan dini ini,” pungkasnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar