HarianBatakpos.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan serangkaian langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertama, OJK akan memantau dengan cermat risiko pasar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta pembiayaan ke sektor-sektor yang rentan terhadap ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Langkah ini juga melibatkan pengawasan yang optimal terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga untuk masing-masing LJK.
“Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan mitigasi risiko yang efektif,” ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Jumat.
Kedua, setelah mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit perbankan terkait pandemi COVID-19, OJK menilai bahwa hal ini tidak signifikan bagi sektor jasa keuangan karena industri telah membentuk pencadangan yang memadai. Dengan membaiknya aktivitas ekonomi pasca-pandemi, kebutuhan akan restrukturisasi kredit menurun, sehingga OJK menghentikan kebijakan relaksasi tersebut.
“Kami juga telah menerbitkan perubahan regulasi mengenai pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum untuk meningkatkan daya saing bank nasional dan stabilitas sistem keuangan,” tambah Mahendra.
Selain itu, OJK juga meluncurkan regulasi terkait pelaporan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas penjaminan saham. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri.
Terakhir, OJK telah merancang peta jalan untuk mengembangkan industri pembiayaan yang sehat dan adaptif terhadap teknologi. Proses pendaftaran bagi kluster bisnis inovatif sudah dimulai untuk diatur dan diawasi oleh OJK. Selain itu, OJK tengah merumuskan kebijakan terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor keuangan, termasuk Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK).
Dengan langkah-langkah ini, OJK bertekad untuk memperkuat sektor jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Komentar