Medan, HarianBatakpos.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Palembang dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan menyusul status Sumsel yang masuk zona kuning kasus PMK. Pengawasan yang ketat menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Langkah-langkah Pengawasan PMK di Sumsel
Balai Karantina Sumsel menerapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran PMK. Pertama, pemeriksaan dokumen dilakukan dengan memastikan kelengkapan dokumen seperti Sertifikat Veteriner (SV) dan hasil pengujian laboratorium. Langkah kedua adalah pemeriksaan fisik, di mana kondisi fisik hewan diperiksa untuk mendeteksi indikasi PMK pada mulut dan kuku, dilansir dari beritasatu.com.
Ketiga, sertifikat kesehatan diterbitkan hanya jika semua persyaratan terpenuhi. Keempat, biosekuriti diterapkan dengan melakukan disinfeksi terhadap hewan dan alat angkut yang digunakan dalam proses transportasi. “Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK,” ungkap Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, pada 27 Januari 2025.
Kondisi Terkini dan Harapan
Menurut Kostan, status zona kuning di Sumsel menunjukkan kasus PMK masih terkendali tanpa adanya peningkatan signifikan. Namun, pengawasan lalu lintas hewan tetap diperketat. Selama Januari ini, Karantina Sumsel telah memeriksa kesehatan 452 ekor sapi dan 300 ekor kambing dalam berbagai frekuensi lalu lintas.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan lalu lintas hewan yang aman dan sehat,” tutup Kepala Balai Karantina Sumsel. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, diharapkan kasus PMK dapat terus menurun.
Komentar