JAKARTA, Harianbatakpos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan jika ditemukan bukti bahwa ada oknum polisi yang meminta uang dalam kasus guru Supriyani.
Pernyataan ini disampaikan setelah muncul laporan dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer tersebut.
Langkah Restorative Justice dalam Kasus Guru Supriyani
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Kepolisian telah berupaya menyelesaikan kasus ini melalui langkah restorative justice (RJ) atau jalur mediasi.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat,” ujarnya di Senayan, Jakarta.
Proses mediasi telah dilakukan sebanyak enam kali dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk bupati dan organisasi PGRI, dilansir dari Detik.com.
Restorative justice diupayakan agar tidak ada pihak yang dirugikan, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah serta guru yang juga memegang peranan penting. Jenderal Sigit menekankan pentingnya asas keadilan dalam proses hukum ini.
Kasus Guru Supriyani Dilimpahkan ke Pengadilan
Meskipun mediasi telah dilakukan beberapa kali, kasus guru Supriyani akhirnya berujung pada pelimpahan ke pengadilan. Jenderal Sigit mengatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk menentukan hasil akhir.
“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” ungkapnya.
Sebelumnya, kepolisian menegaskan tidak pernah melakukan penahanan terhadap Supriyani, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, polisi menunjukkan empati kepada guru honorer tersebut dengan tidak melakukan penahanan.
Komitmen Kapolri untuk memberantas perilaku menyimpang dalam jajarannya mendapat perhatian luas. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kasus guru Supriyani dapat ditangani secara adil, tanpa adanya intervensi yang tidak sepatutnya dari pihak-pihak terkait.
Komentar