Daerah
Beranda » Berita » Langkah Tegas Pemkot Semarang: Larangan Judi Online Bagi ASN untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Langkah Tegas Pemkot Semarang: Larangan Judi Online Bagi ASN untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam perjudian online, yang dikenal dengan sebutan judol.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Walikota Semarang menegaskan bahwa kegiatan judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius terhadap mental dan kinerja ASN yang bertugas sebagai pelayan masyarakat.

Profil Syamsul Auliya dan Ammy Amalia, Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Terpilih

Ia menyoroti bahwa fokus ASN seharusnya terpusat pada peningkatan disiplin kerja, inovasi, dan pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan terlibat dalam aktivitas yang merugikan seperti judi online atau pinjaman online.

Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, “Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan pentingnya tegaknya disiplin dalam lingkungan kerja ASN. Melalui larangan ini, diharapkan para ASN dapat menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publiknya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Wenny Maya Kartika.

Lebih lanjut, Wenny Maya Kartika juga melaporkan bahwa sebanyak 22 pejabat fungsional baru telah dilantik, berasal dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk memperkuat struktur kepegawaian dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat lokal.

Penyelundupan Mangga Ilegal 14,6 Ton Digagalkan, Empat Pelaku Diamankan

Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang peduli terhadap peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya larangan ini, Semarang dapat mempertahankan moralitas dan profesionalisme ASN serta meningkatkan citra positif sebagai kota yang berkomitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *