Headline Hukum
Beranda » Berita » Lanjutan OTT di Sumut, KPK Periksa Walikota dan Mantan Walikota Padangsidimpuan

Lanjutan OTT di Sumut, KPK Periksa Walikota dan Mantan Walikota Padangsidimpuan

Gedung KPK (foto/ist)

Padangsidmpuan, harianbatakpos.com – Walikota Padangsidimpuan Dr Letnan Dalimunthe bersama mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, beserta sejumlah pejabat pemerintah dan swasta, sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

Selain Walikota dan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, juga turut diperiksa sebagai saksi, di antaranya, Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Taufik Hidayat Lubis, Bendahara PT DNG Mariam, pegawai PT DNG Anggi Harahap, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan Siti Humairo Hasibuan, Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Muhammad Harris alias Acong, staf Bidang Bina Marga Sandi, karyawan PT DNG Leman, PNS Zulkifli Lubis alias Mamak Utom, PNS Addi Mawardi Harahap, Kabid/PPK Dinas PUPR Padang Lawas Utara Ikhsan Harahap, Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, Kabag PBJ Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021–2024 Ramlan, Kadis PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap, dan Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapanuli Selatan Oskar Hendra Daulay.

Pemeriksaan oleh KPK merupakan pengembangan guna penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPPN Padangsidimpuan Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (13/8/2025).

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Bawa SK Menteri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Hingga berita ini dikirimkan pemeriksaan masih terus berlangsung dan KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025, yang menjerat lima tersangka, yaitu: Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek agar perusahaan tertentu mendapatkan kontrak pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Sebagai imbalannya, Topan dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta. (RjP)

Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Diperiksa KPK Didampingi Hotman Paris

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *