Uncategorized
Beranda » Berita » Lanjutan Sidang Kerangkeng, Saksi Meringankan Malah Terkesan Membongkar Kebohongan

Lanjutan Sidang Kerangkeng, Saksi Meringankan Malah Terkesan Membongkar Kebohongan

Saksi kerangkeng maut di gelar di Pengadilan Stabat. BP/Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang kasus kerangkeng maut ilegal yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif TRP di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Admadja SH.

Sidang Perkara Nomor :467/Pid.B/2022/PN Stb dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gery Anderson, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Persidangan yang digelar, Selasa (18/10/2022) tersebut Penasihat Hukum (PH) para terdakwa Dewa PA dkk menghadirkan saksi meringankan Sehmalem Sembiring warga Namu Ukur.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dalam kesaksiannya, Sehmalem menjawab pertanyaan PH para terdakwa bahwa pihak keluarga alm.Sarianto Ginting yakni adiknya bernama Sariandi Ginting dan istrinya (adik ipar almarhum) bernama Tria Sundari yang terus menghubungi saksi agar Sarianto direhab di Desa Raja Tengah.

Saksi menjelaskan jika dirinya pernah tinggal di kampung Sarianto bersama Kakeknya sekitar 8 bulan. Saksi malah menyebut ada Kakek almarhum, padahal dalam persidangan sebelumnya baik Sariandi maupun Tria Sundari tidak ada menyebutkan bermohon dan datang bersama kakeknya.

“Adik Sarianto (Sariandi) bersama kakeknya 3 kali datang ke rumah saksi. Adiknya cerita jika Sarianto banyak utang dan sering curi uang bengkel. Karena adiknya si Sariandi buka bengkel,” ujar saksi.

Menjawab pertanyaan PH, saksi menjelaskan jika sebelum Sariandi bertemu dengan saksi jika keluarga Sarianto sudah pernah beberapa kali ditolak panti rehab lain.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Menurut saksi, setelah beberapa kali keluarganya termasuk kakek Sariandi bermohon, akhirnya saksi bersama Kakek (Bolang) alm.Sarianto, Sariandi dan Tria Sundari bertemu Uci di Kantor Rehab.

Kemudian Sariandi dan Tria Sundari menerima surat dan dibaca dulu. Mereka juga tukaran nomor hape. Menurut saksi, pada saat Sarianto dijemput, saksi tidak berada di tempat.

Setelah Sariandi mengantar Sarianto ke kereng rehab, saksi menceritakan jika Sariandi ada menghubungi dirinya mengatakan jika Sarianto sudah diantar. Namun pakaiannya belum.

Saksi mengaku, jika saksi ikut bersama Sariandi mengantarkan pakaian Sarianto ke kereng.

Dengan yakinnya saksi coba meyakinkan Majelis Hakim dan JPU jika pada saat mengantar pakaian saksi melihat Sarianto terlihat lemas.

Sariandi juga ketemu sama Sarianto tapi tidak ada ngomong apa-apa. Dan sekitar 15 menit mereka pulang.

Masih menjawab pertanyaan PH, kapan saksi mengetahui Sarianto meninggal? Saksi dengan enteng tau Sarianto meninggal dari kakek almarhum.

“Dari kakeknya, katanya masih di rumah sakit,” jelas saksi seolah meyakinkan.

Saksi juga mengaku tau saat jenazah Sarianto diantar ke rumahnya. Saksi juga mengaku jika dirinya ikut memikul keranda Sarianto.

Saat itu, Sariandi mengatakan jika memang disitu ajal Sarianto. Saksi juga sempat minta maaf karena saksi yang menyarankan untuk membawa Sarianto ke kereng Raja Tengah.

“Kita sudah berusaha Bolang,” ujar saksi kepada kakek almarhum.

Saat ditanya JPU tentang kepemilikan panti rehab, saksi mengaku tidak tahu.

Saksi mengaku dirinya kenal sama Uci di tempat rehab itu karena teman satu sekolah.

Saksi tidak melihat apakah wajah Sarianto mengeluarkan darah atau tidak karena posisi saksi jauh jaraknya.

Keterangan saksi yang menyatakan jika saksi dan Sariandi saat mengantarkan pakaian Sarianto sempat bertemu almarhum langsung dicecar Majelis Hakim.

Karena dalam kesaksian Sariandi dan istrinya pada persidangan terdahulu menjelaskan dalam persidangan jika Sariandi tidak bertemu dengan Sarianto, karena hanya menitipkan pakaiannya kepada pihak kereng.

“Sarianto memang pendiam. Pada saat mengantarkan baju Sarianto hanya diam dan terlihat lemas,” ujar saksi seakan tidak nyambung.

Apalagi saksi coba meyakinkan Majelis Hakim jika saksi dan Sariandi bertemu Sarianto di sofa luar kereng.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan