“Saya sempat berfikir, apa abang saya ada berkelahi, kok ada darah di bagian bibir. Tapi kami tidak ada prasangka adanya penganiayaan Bu Hakim,” ujar saksi Tri Sundari.
Setelah ditanya Ketua Majelis Hakim, dari mana para saksi tau jika korban dianiaya? Saksi mengatakan mereka tau setelah ada berita dan dari keterangan para saksi-saksi lainnya yang melihat langsung kejadian di kerangkeng.
“Dari saksi-saksi itu kami mendengar kalau abang kami dianiaya, dipukuli, ditetesi plastik bakar. Begitu mendengar dari saksi lain kalau abang kami disiksa, rasanya menyesal kami tidak membuka kain kafannya semua,” ujar saksi yang merasa tidak terima jika benar abangnya meninggal karena mendapat siksaan.
Kedua saksi yang merupakan adik kandung dan adik ipar dari almarhum Sarianto Ginting meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum para pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Kembali ke persidangan kasus kerangkeng maut ilegal, persidangan pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Sidang 3 perkara kasus kerangkeng maut akan dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (BP/SS)
Komentar