Uncategorized

Lanjutan Sidang Kerangkeng, Saksi TRP Selalu Berkilah dan Sribana Tidak Mungkin Terlibat Urusi Panti

Sidang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga penghuni kerangkeng digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (27/8/2022).

Saat dicecar Majelis Hakim, akhirnya saksi mengakui jika dirinya menerima laporan data-data keuangan perusahaan dan harus bertanya terlebih dahulu dengan istrinya, Tio Rita.

“Karena waktu itu yang mengurusi keuangan bernama Noni. Jadi saudari Noni yang selalu berhubungan dengan istri saya,” ternangnya.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi bahwa jika saksi menerima laporan keuangan apakah saksi mengetahui adanya biaya pengeluaran setiap bulannya Rp10 juta untuk kebutuhan warga kerangkeng (binaan)? Namun saksi mengatakan tidak ada.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Artinya saksi mengaku tidak tahu pelaporan keuangan untuk kebutuhan warga yang diklaim sebagai panti tersebut.

Ketika ditanyakan tentang keberadaan yang diklaim saksi sebagai panti memang khusus untuk anggota organisasi, saksi membenarkan.

Menurut saksi TRP masalah program pencegahan narkoba memang merupakan program PP Pusat, Ketua MPW PP Sumut, Ketua MPC Langkat, Ketua PAC  Kuala serta Ketua PAC yang ada di 23 Kecamatan Langkat hingga Ketua Ranting.

“Jadi untuk Kabupaten Langkat lokasi binaannya berada di Kecamatan Kuala yang dilakukan oleh saudara Taruna PA selaku Ketua PAC PP Kuala,” terang TRP sembari menjawab jika Taruna masih ada ikatan keluarga dengan saksi.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Saksi TRP juga menceritakan jika dulunya lahan yang digunakan untuk mendirikan kerangkeng (panti binaan) merupakan bekas lokasi kandang ayam.

Meski TRP saat itu merupakan Ketua MPC PP, namun malah Taruna selaku Ketua PAC PP yang minta ijin kepada orang tua saksi TRP untuk mendirikan kerangkeng (panti rehab narkoba) di atas lahan tersebut.

Majelis Hakim kembali mencecar terkait dengan pergantian Ketua PAC PP Kuala apakah program narkoba tersebut ada masanya apa tidak, dijawab saksi tidak ada.

Saksi menjelaskan, setelah berakhirnya Taruna sebagai Ketua PAC dan dipimpin Ketua PAC yang baru, saksi mengaku jika tidak ada penyampaian apa pun terkait kondisi warga binaan.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah dana pembinaan yang diklaim sebagai panti tersebut menggunakan dana kas PP? Saksi membenarkannya.

Saksi TRP mengakui jika rumah dan kolam di sekitar kerangkeng (panti) merupakan milik saksi.

Saksi terus berkilah tidak tahu saat ditanyakan Majelis Hakim tentang status penggajian pekerja permanen yang bekerja di rumah pribadi saksi dengan pekerja temporer saksi tidak tau.

“Kalau pekerja tetap ya pasti saya beri gaji. Tapi kalau pekerja temporer di rumah saya tidak ada,” ujarnya.

Begitu juga saat ditanyakan status pekerja yang bersihkan kereng dan lingkungan kereng,,saksi terus mengatakan tidak tahu.

Majelis Hakim terus mencecar terkait warga binaan yang dipekerjakan, namun saksi terus mengatakan tidak tahu.

“Yang bersihkan rumput, setidaknya istri saya yang tau. Nanti saya tanyakan ke istri,” ujar TRP sembari mengatakan jika pekerja yang membuat tembok rumah pribadinya statusnya memang tukang.

“Apakah peran ke-4 terdakwa bisa mengatur warga binaan untuk bekerja sebagai tukang atau pekerja pabrik. Sebab dari keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya mereka mengaku disuruh bekerja bangunan dan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan juga tanpa dibayar,” tanya Hakim.

Saksi TRP menjawab jika tukang yang bekerja dibayar. Masalah warga binaan yang dipekerjakan saksi kembali berkilah menyatakan tidak tahu.

Saksi juga membantah jika saksi disebut-sebut sering datang ke lokasi kereng.

Bahkan saat Majelis Hakim mengatakan ada 1 anak binaan di bawah umur yang mengatakan jika saksi sering ke lokasi kerangkeng, saksi tetap berkilah bahwa itu tidak benar.

Kendati lokasi kereng binaan tepat berada di belakang rumahnya, saksi tetap berkilah jika dirinya tidak pernah mengetahui adanya terjadi kasus negatif.

“Anak panti tidak tau dan tidak berani mengadu kepada saksi tentang adanya penganiayaan, tapi kapan saksi mengetahui adanya penganiayaan terhadap anak binaan?” cecar Hakim yang tetap dijawab oleh saksi jika dirinya tidak tahu.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan