Saat ditanyakan Majelis Hakim tentang Sribana, saksi mengaku kenal karena Sribana merupakan adik kandungnya.
Majelis menanyakan kepada saksi jika ada beberapa surat masalah pengeluaran warga binaan yang telah habis masa binaannya ditandatangani Sribana hingga kasus kematian warga binaan.
Namun saksi berkilah mengatakan jika Sribana tidak ada hubungannya dengan panti.
Dalam kesempatan itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk memanggil paksa Sribana berhubung yang bersangkutan sudah 3 kali tidak menghadiri persidangan sebagai saksi.
Majelis mengatakan akan memanggil paksa Sribana jika yang bersangkutan tidak hadir meski ada konsekuensi terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Langkat.
Namun PH memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak melakukan panggil paksa karena selaku PH pihaknya akan berupaya berdialog dengan Sribana untuk hadir ke persidangan.
Sidang lajutan perkara TPPO dilanjutkan Rabu (28/9/2022) dengan mengupayakan kehadiran saksi Sribana PA. (BP/SS)
Komentar