Medan, HarianBatakpos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 253 warga binaan, dua di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi khusus Natal 2024 ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan apresiasi bagi warga binaan yang telah berperilaku baik.
“Hari ini, dari jumlah total 2.823 warga binaan yang ada di Lapas Medan, sebanyak 253 orang menerima remisi khusus Natal 2024, dua di antaranya bebas,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan M. Pithra Jaya Saragih di Medan, Rabu (25/12).
Dari 253 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal 2024, rinciannya adalah 101 orang dari perkara korupsi dan pidana narkoba, serta 152 orang dari pidana umum. “Warga binaan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 99 orang dan perkara korupsi sebanyak dua orang serta pidana umum sebanyak 152 orang,” jelasnya.
Berdasarkan besaran remisi khusus Natal 2024, tiga orang menerima remisi 15 hari, 78 orang menerima remisi satu bulan, 112 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 60 orang menerima remisi dua bulan. “Dari 253 orang yang menerima remisi, sebanyak 250 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan dua orang langsung bebas, sedangkan satu orang masih menjalani hukuman subsider denda,” ujar dia.
Pemberian remisi khusus Natal 2024 ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berhasil mengikuti berbagai program pembinaan dari pihak Lapas Kelas I Medan. “Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan menjadikan momen hari Natal 2024 sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih positif dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri yang lebih baik,” ujar Pithra Jaya Saragih.
Komentar