Medan-BP: Tidak lama setelah kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyeruak, Tim Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Senin (23/7/2018) dini hari.
Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban di Lapas Klas IA Tanjunggusta menemukan uang senilai Rp 37 juta dari terpidana kasus korupsi yang mendekam sel Blok Tipikor.
Uang terbungkus plastik ditemukan dari kamar 4A yang dihuni Bambang Wirawan, terpidana korupsi kredit fiktif kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Jalan S Parman Medan.
Berdasarkan pengakuan Bambang, uang itu bukan miliknya, namun digunakan untuk keperluan masjid di Lapas.
“Bukan punya saya, Pak. Ini uang seluruhnya untuk Dewan Kemakmuran Masjid,” ucap Bambang.
Meski mendengar alasan dan tujuan uang, petugas tetap menyita uang untuk sementara waktu. “Nanti silakan Bapak ambil lagi uangnya sama. Ini sudah dihitung jumlahnya” ucap petugas.
Selain uang tunai, petugas juga menyita dua telepon genggam, charger telepon seluler, penanak nasi (rice coocker), flash disk dan beberapa peralatan yang tidak diperkenankan di dalam kamar hunian.
Petugas membuat berita acara penyerahan uang dan barang terhadap Bambang yang kemudian akan dibawa ke Kanwil Kemenkumham guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi menyatakan, tidak membenarkan uang sebanyak itu disimpam di dalam kamar.
“Kalau uang masjid pun tidak boleh disimpan di situ. Karena ini uang masjid, harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan,” ujarnya. (BP/JP)
Komentar