Medan, harianbatakpos.com – Pengacara dari Lamria Purba, yaitu Paul J J Tambunan SE SH MH didampingi Marudut H Gultom, SH MH dan Daniel S Sihotang SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara menyurati Kapolda Sumut.
Itu dilakukan oleh tim pengacara karena Lamria tidak mendapatkan kepastian hukum, surat yang dikirim itu merupakan Permohonan Perlindungan Hukum dan Audit Investigas atas berlarut-larutnya penanganan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Padang Lawas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU.
Tujuannya, agar segera dilakukannya Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Sumut, Wakapolda, Irwasda, Kabidpropam, Kasubbidpaminal, Kaurprodok, Dirreskrimum, Dirintelkam, Kabidkum serta tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Wakabareskrim, Kadivpropam, Karowabprof, KaroPaminal, Kabaintelkam, Kadivkum.
Pengaduan ini dilakukan karena adanya dugaan “hengky Pengky” dalam proses penyelidikan laporan pengaduan pelapor yang mandek dan sudah berjalan 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan di Satreskrim Polres Padang Lawas.
Ketika ditemui wartawan, pada Kamis (19/02/2026) usai menyerahkan Surat Nomor: 018/SP-2/BPH/II/SUMUT/2026, Paul J J Tambunan SE SH MH berharap Kapolda melalui Bidang Propam Polda Sumut memproses pihak-pihak yang tidak profesional.
Selain itu, diduga telah terjadi pelanggaran Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Penanganan perkara sudah sekitar 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan terkait dugaan pengrusakkan, pencurian dan penyerobotan kebun sawit milik Lamria Purba. Semua bukti-bukti yang diminta pihak penyidik telah diberikan dan saksi-saksi juga telah diperiksa. Namun anehnya kenapa perkara ini masih terus ditahap penyelidikan dan belum naik ketahap penyidikan,” kata Paul SH MH.
“Dugaan kami adanya “hengky Pengky” dalam proses penanganan perkara ini, ditambah lagi kami sudah menghubungi Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto dan Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” tegasnya.
Paul menegaskan agar jangan ada hukum yang tidak berkeadilan terjadi di Polres Padang Lawas.
“Jangan karena pelapor atau orang yang merasa korban orang kecil atau tidak mampu, seakan-akan aparat penegak hukum menjadi sepele dan sengaja tidak profesional dalam menangani perkara ini,
karena itulah kami mengirimkan surat permohonan ini,” tegas Paul.
Lebih lanjut Paul mengatakan, laporan ke Polres Padang Lawas terkait kasus pengrusakkan dan penyerobotan lahan dengan terlapor.
Paul juga mengaku kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Padang Lawas dibawah Pimpinan Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap SH.
“Laporan Lamria Purba juga di seperti berjalan ditempat selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan. Kami berharap Kapolda Sumut segera memberikan perhatian terhadap penanganan yang berlarut larut dan ketidakprofesionalan penyidik dalam laporan Polisi yang dilaporkan oleh klien kami,” terangnya.
PS Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2026) mengaku akan berkomunikasi dengan juper yang menangani perkara itu.
“Saya komunikasi dahulu dengan juru periksanya ya. Nanti saya kabari sejauh mana perkara itu dan dimana kendalanya,” terangnya.(BP7)


Komentar