Berita Daerah

Laporkan PT Japfa ke Polda Sumut Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Wanita Ini Malah jadi Tersangka

Nurmala C Ginting didampingi tim pengacaranya dan masyarakat di Mapolda Sumut. BP/Reza Pahlevi

Karena postingan dia di Facebook, akhirnya perusahaan melalui Hastono Iman membuat pengaduan ke Polda Sumut sesuai dengan nomor LP/1035/IV/2020 tertanggal 12 Juni. Diantaranya berisikan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 undang undang RI Nomor 19 atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Akan tetapi, karena tidak cukup bukti, akhirnya diterbitkan penghentian penyidikan.

“Namun, kenapa saya dianggap membuat keonaran? Lagi pula, sampai saat ini tidak pernah terjadi konflik sosial dan sebagainya. Laporan saya ke Polda Sumut berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Kemudian, sampai saat ini, saya ditetapkan sebagai tersangka karena membuat onar, polisi belum pernah memeriksa masyarakat yang merasa hak haknya terampas karena aktivitas perusahaan itu. Penyidik hanya memeriksa karyawan atau perwakilan dari perusahaan saja. Misalnya Hastono Iman Teguh, Hikmal Yandika, Anwar Tandiono dan Parman,” ungkapnya.

Selain itu, dalam proses penyelidikan sampai penyidikan, terlapor tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau surat informasi dari penyidik yang menangani perkara ini. Misalnya adanya surat panggilan, pemeriksaan, perkembangan penyidikan, gelar perkara sampai menjadi tersangka.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan, pemeriksaan dan lainnya. Selama proses berjalan cukup panjang, saya hanya menerima surat dimulainya penyidikan, setelah saya datang, saya langsung menerima surat sebagai tersangka. Kami berharap ditegakkan hukum baik pelanggaran terhadap pelaku dengan sebenarnya. Hukum jangan tajam kebawah tumpul keatas, perusahaan yang diduga mencemarkan lingkungan itu,” terangnya.

Kasubdit V, Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kompol Bambang ketika dikonfirmasi mengaku bahwa Nurmala dilaporkan oleh pelapor sebanyak dua laporan. Untuk laporan yang pertama telah dihentikan dan ini sedang menjalani laporan kedua.

“Jadi Nurmala ada dua laporan, laporan pertama telah di SP3 dan saat ini sedang menjalani laporan yang kedua,” kata Bambang.

Dalam kasus ini, sudah menjadi objek prapradilan yang dilakukan oleh terlapor dan kuasa hukumnya. Namun hal itu ditolak PN Medan dan kasus bergulir hingga dinyatakn (P21) dan akan segera dilimpahkan tersangka maupun barang buktinya untuk disidang kan di PN Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

“Secara materi kasus hampir sama namun ada laporan lainnya atas hal tersebut yang juga ditindak lanjuti,” tuturnya.

Selain itu, untuk menangani perkara dimaksud, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari yang dirugikan. Diantaranya dari pihak perusahaan maupun masyarakat serta aparatur desa setempat.

“Karena perusahaan yang dirugikan atas postingan terlapor, makanya mereka banyak yang kami periksa. Selain itu, postingan terlapor membuat keonaran karena ada masyarakat disana mengaku tidak merasa resah. Lagipula, perusahaan itu perusahaan yang memiliki legalitas. Intinya, dalam kasus ini, ada postingan terlapor yang menjadi dua perkara, satu di SP3 dan satunya sedang proses saat ini,” terangnya. (BP/Reza)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan