Medan, HarianBatakpos.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang melarang pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir praktik diskriminasi yang sering menghalangi banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan.
Prof. Dr. M. Hadi Subhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan usia tidak selalu dapat dianggap sebagai diskriminasi. Ia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa batasan usia, baik minimal maupun maksimal, bukanlah bentuk diskriminasi.
Lebih lanjut, Prof Hadi menjelaskan bahwa SE tersebut tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang mungkin diterapkan lebih bersifat administratif, seperti pencabutan izin usaha. Dalam konteks ini, syarat usia pelamar kerja justru dianggap sebagai adaptasi terhadap kebutuhan perusahaan, dikutip dari laman lambeturah.co.id.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pelamar, dengan menyarankan penyediaan pelatihan kerja gratis. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan untuk melindungi hak-hak pekerja. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesenjangan usia dalam dunia kerja dapat teratasi lebih efektif.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar