Ekbis Headline Nasional
Beranda » Berita » Isu Larangan Ojol Pakai Pertalite Dipastikan Hoaks

Isu Larangan Ojol Pakai Pertalite Dipastikan Hoaks

Ilustrasi (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Beredarnya isu yang menyebut ojol alias ojek online dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite, dipastikan adalah hoaks alias berita bohong.

Hal ini ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menepis isu beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan BBM jenis Pertalite untuk pengemudi ojol.

“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” tegas Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (24/9/2025), seperti dikutip dari Antara.

Hindari Kevakuman Birokrasi, Karyawan PUD Pasar Medan Minta Wali Kota Tunjuk Plt Dirut Baru

Anggia menegaskan, pemerintah sangat memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol. Menurutnya, setiap kebijakan energi selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan kelompok rentan dan melindungi kepentingan pengemudi ojek online.

“Sekali lagi kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk informasi resmi terkait BBM dari Kementerian ESDM. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah publik.

Pernyataan tersebut merespons isu ihwal larangan ojol menggunakan Pertalite yang kembali menuai atensi di media sosial.

BBM RI Lebih Mahal dari Malaysia, Jawaban Pertamina ‘Ngambang’

Wacana tersebut mulanya ramai pada November 2024 lalu. Saat itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

Namun, pada Desember 2024, Bahlil mengklarifikasi pernyataannya dan memastikan pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan subsidi BBM melalui skema khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV