Medan-BP: MSD (67), pengemudi Mercedes-Benz E300 yang melawan arah hingga mengakibatkan kecelakaan di Tol JORR Rorotan ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini polisi akan memeriksa kejiwaan MSD yang diduga mengalami demensia itu.
“Rencana hari ini akan ada pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy dan undang ahli kejiwaan, sehingga untuk memastikan yang bersangkutan memang mengidap demensia atau pikun,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Sambodo mengatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan MSD nantinya akan dikonsultasikan ke ahli pidana. Keterangan ahli pidana ini nantinya menjadi landasan polisi apakah pengemudi demensia bisa diproses secara hukum atau tidak.
“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan kami konsultasikan dengan ahli pidana, apa hasil pemeriksaan kejiwaan ini gugurkan pidananya kalau gugur ada aturan hukumnya kalau tak menggugurkan pasti kami lanjutkan prosesnya,” terang Sambodo.
Diketahui, pemeriksaan kejiwaan MSD akan dilakukan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada,” katanya.
Pengemudi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Sambodo mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pengemudi Mercy lawan arah ini. Si pengemudi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terharap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan meski sudah ditetapka sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi Mercy lawan arah ini.
“Terus orang tersebut sudah jadi tersangka, tapi memang nggak dilaksanakan penahanan,” ujar Sambodo.
Namun, Sambodo memastikan bahwa mobil Mercy yang dikemudikan tersangka telah ditahan.
“Mercy itu masih kami sita dan tahan. Jadi nggak benar ‘mentang2-mentang Mercy terus dilepaskan’, tidak, masih kami tahan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengemudi Mercedes-Benz E300 melawan arah hingga mengakibatkan kecelakaan di Tol JORR Rorotan. Kejadian ini mengakibatkan dua kendaraan rusak berat dan seorang pengemudi mengalami luka ringan.
Belakangan terungkap, pengemudi Mercy lawan arah, pria berinisial MSD (67) ini mengalami demensia. Dia diketahui membawa keluar mobil dari rumahnya pada Sabtu (27/11), tanpa pengawasan keluarganya.
Berdasarkan penelusuran polisi, MSD masuk tol melalui gerbang tol (GT) Cakung ke arah Rorotan. Awalnya, dia mengemudikan mobil seperti biasa.
“Dia masuk tol biasa, lewat pintu tol, pintu tol Cakung arah timur. Nge-tap (kartu e-toll) juga,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Hingga kemudian MSD melawan arah di Km 53.800. Kejadian ini membuat dua kendaraan tertabrak.
Pengemudi Mercy tiba-tiba lawan arah dengan mengakses putaran yang khusus untuk petugas putar balik.
“Sebelum itu ada potongan (tempat putaran khusus petugas) itu di tengah, nah dia ngambilnya (lawan arah) dari situ. Tiba-tiba lawan arus langsung ngambil jalan itu, kemudian terjadilah kecelakaan itu,” ujar Argo.
Dari rekaman CCTV di ruas jalan tol, terpantau pengemudi Mercy melawan arah di putaran khusus petugas.
“Yang pasti kalau dari CCTV, kemudian dari saksi-saksi dan video yang beredar orang ini ya jalan biasa. Tiba-tiba melawan arah berputar arah di putaran yang hanya diperbolehkan untuk petugas, lalu melawan arah,” ujarnya.(DTK)
Komentar