Medan, HarianBatakpos.com – Pada bulan Maret 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera Perempuan Indonesia mengadakan penyuluhan hukum di desa Dukuh Mencek, Jember. Kegiatan ini bertujuan untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan, memberikan pengetahuan penting mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh perempuan. Acara ini diorganisir dalam kemitraan dengan Indonesia Women’s Rights Fund (IWRF), suatu inisiatif dari Yayasan Penabulu melalui Program CO-EVOLVE.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sekitar 15 peserta, yang terdiri dari perempuan lokal yang aktif dalam komunitas. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan informasi mengenai cara melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Diskusi interaktif juga berlangsung, di mana peserta didorong untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi, dikutip dari kompas.com.
Ketua Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember, Suminah S.Pd., juga hadir dan menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan. “Dengan pengetahuan yang tepat, perempuan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka di masyarakat,” ujarnya kepada RRI.
Dari penyuluhan ini, diharapkan perempuan di Dukuh Mencek dapat lebih memahami hak-hak mereka dan memiliki kepercayaan diri untuk memperjuangkan keadilan. LBH Jentera dan IWRF berkomitmen untuk terus mendukung perempuan dalam mengakses hak-hak mereka, menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua.
Komentar