Nasional
Beranda » Berita » LBH Masyarakat Desak Yasonna Dicopot Imbas Kebakaran Lapas Tangerang

LBH Masyarakat Desak Yasonna Dicopot Imbas Kebakaran Lapas Tangerang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu 8 September 2021 (Foto: Istimewa)

Harianbatakpos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat bersama LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendesak Presiden RI Joko Widodo memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. LBH dkk menilai adanya unsur kelalaian pemerintah dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu.

Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, menyatakan peristiwa nahas yang merenggut nyawa 44 narapidana itu terjadi karena adanya kesalahan sistematik, dari overcapacity  lapas hingga tak dilakukannya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik.

“Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum,” kata Ma’ruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Tak hanya itu, LBH juga menyoroti stagnannya upaya revisi UU Narkotika di tingkat DPR RI. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan overkapasitas di lapas Tangerang.

“Hukuman penjara yang diterapkan UU Narkotika berkontribusi terhadap overkapasitas yang dihadapi oleh Lapas Tangerang. Sementara di sisi lain presiden dan DPR tidak serius terhadap reformasi kebijakan narkotika yang terdapat dalam UU Narkotika dengan mengalihkan penghukuman dengan model pendekatan penjara,” terangnya.

Terakhir, LBH membuka posko pengaduan bagi korban maupun keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tujuannya memberikan pendampingan secara menyeluruh.

Korban maupun keluarga korban dapat menghubungi hotline pengaduan di 08129533206.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

“Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bon) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang,” ujarnya. (dtc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan