Berita
Beranda » Berita » LBH Medan Desak Pengadilan Terapkan Sidang Secara Offline

LBH Medan Desak Pengadilan Terapkan Sidang Secara Offline

Kantor LBH Medan. Foto/ist

Medan-BP: Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 terkait Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berarti segala kegiatan yang dilaksanakan secara Online dapat dilaksanakan secara Offline. Hal tersebut  tidak terlepas dengan dilaksanakannya sidang pengadilan secara offline.

Sidang secara offline juga sejalan dengan adanya Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi.

Begitu juga dengan adanya Surat Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02-02 perihal pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada masa Transisi Menuju endemi di lapas/ Rutan.

Brimob Polda Sumut Panen Jagung 3,7 Ton, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Serta telah dikuatkan sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada Masa Transisi Menuju endemi, Sehingga sudah sepatutnya secara hukum Pelaksanaan persidangan secara offline harus dilaksanakan.

LBH Medan menilai jika persidangan Online saat ini tidak cukup memberikan rasa Keadlian dimuka Persidangan, semisal  terdakwa tidak dapat mengikuti secara langsung persidangan dan cenderung terdakwa sulit  mengetahui proses pembuktian secara utuh dan langsung. Sehingga berpengaruh kepada hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Bahkan sering kali terdakwa hanya bersifat menunggu hasil putusan tanpa bisa menelaah secara jelas terkait putusan terhadapnya,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (28/11/2023) siang.

Persidangan online juga merugikan hak terdakwa dalam mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan terdakwa juga tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dan jelas dimuka persidangan.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

“Sidang online dalam perkara pidana dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana dan prasarana), Contoh masalah jaringan, sidang melalui handphone (video call) menyebabkan sangat sulit untuk menemukan kebenaran materil,” tambahnya.

Menurut Irvan, terdakwa akan kehilangan hak untuk berkomunikasi dengan pengacaranya sebelum persidangan. Sebagaimana biasanya sebelum sidang seorang pengacara berbicara dulu dengan terdakwa dalam rangka pembelaan, tapi kalau sidang online tidak bisa lagi atau sulit bertemu klien padahal itu hak dari terdakwa yg telah diatur dalam KUHAP.

“LBH Medan menilai sidang pidana secara daring (online) tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara,” ucapnya.

“Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. Serta bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan