Kota Medan
Beranda » Berita » LBH Medan Laporkan Majelis Hakim yang Putus Sertu Riza 10 Bulan

LBH Medan Laporkan Majelis Hakim yang Putus Sertu Riza 10 Bulan

Direktur LBH Medan Irvan Saputra ketika membuat surat pengaduan ke Komisi Yudisial.(istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Putusan Pengadilan Militer I/02 Medan melalui Majelis Hakim Letkol ZS sebagai Hakim Ketua, Mayor IZ dan Mayor HW masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam Perkara Register No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025, menyatakan Terdakwa Sertu Riza Pahlivi secara sah dan menyakin bersalah melakukan kealpaan/kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Majelis hakim menghukum Terdakwa dengan 10 bulan penjara dan memberikan restitusi kepada ibu korban.

Putusan majelis hakim justru melukai rasa keadilan Lenny Damanik yang merupakan ibu kandung MHS (15) dan masyarakat.

Proyek Rehabilitasi Jembatan Kecil di Patumbak Telan Anggaran Fantastis, Plang Proyek Tak Transparan

Pasca mendengar putusan hakim, Lenny Damanik tidak kuasa menahan tangis. Lenny juga tidak mendapatkan keadilan untuk kedua kalinya dikarenakan putusan hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang sangat ringan, bahkan lebih ringan dari maling ayam.

Keluarga korban yang mendengar putusan Majelis hakim, seketika histeri dan menangis, karena terdakwa hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Keluarga korban menduga adanya Kejanggalan dalam putusan _a quo_. Ketika majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban.

Padahal tertuang dalam Putusan Jejas tersebut ditemukan dibagian perut korban, dan terdapat luka di kening korban diakibatkan jatuhnya korban dari rel ke bawah jembatan yang tingginya sekitar 2 meter.

Dukung Aksi Damai Tutup TPL di Kantor Gubsu, Ephorus HKBP: Hormati Pemimpin dan Fokus pada Tujuan

Kejanggalan putusan semakin jelas ketika pertimbangan hukum lainnya menyatakan jika terdakwa tidak melakukan penyerangan terhadap korban. Padahal menurut keterangan dari Saksi a.n. Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel.

Keterangan Ismail selaras dengan keterangan saksi Naura Panjaitan yang mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal dunia sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat jelas ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan sejak proses penyidikan dan penuntutan.

Padahal perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian anak dibawah umur.

Tidak hanya itu, secara terang benderang hukum telah dipermainkan ketika Oditur Militer melalui Letkol M. Tecki Waskito, SH MH yang seharusnya memperjuangkan keadilan terhadap korban hanya menuntut terdakwa 1 (satu) tahun penjara.

Ibu korban menilai tuntutan Oditur Militer sangat tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa. Bahkan tuntutnya sangat jauh dari acaman hukuman 15 Tahun Penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 c jo 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap Penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum ibu korban menduga majelis hakim yang menangani perkara MHS melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor: 04/KMA/SKB/IV/2000 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim LBH Medan membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada Kamis, 6 November 2025.

“Putusan sangat ringan itu diduga melanggar prinsip-prinsip berprilaku Adil, Arif dan Bijaksana dan Profesional,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (10/11/2025).

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainya seperti MAF, penyerangan warga si biru-biru
yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, maka sudah sepatutnya secara hukum LBH Medan mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot kepala Pengadilan Militer I-02 Medan dan Pemerintah untuk melakukan Reformasi Peradilan Militer.

“Kami (LBH Medan) menduga tindakan terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV