Uncategorized
Beranda » Berita » LBH Mengatakan Buka Dulu Kasusnya, Polisi Minta Bukti Baru ‘Ayah Perkosa 3 Anak’

LBH Mengatakan Buka Dulu Kasusnya, Polisi Minta Bukti Baru ‘Ayah Perkosa 3 Anak’

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa

Medan-BP: Polri mengatakan penyelidikan kasus ‘tiga anak saya diperkosa’ di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), bisa dibuka kembali saat ditemukan bukti baru. LBH Makassar selaku penasehat hukum korban menyebut justru polisi harus membuka kembali penyelidikan untuk menemukan bukti baru.

“Kami juga terbatas sebagai tim penasihat hukum. Kami nggak bisa misalnya memanggil orang toh. Memeriksa, mengambil keterangan kan nggak bisa,” kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Pratiwi kepada detikcom, Jumat (8/10/2021).

Sebaliknya, kata Resky, penyidik memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan untuk bisa melanjutkan kasus ‘tiga anak saya diperkosa’ ini ke tahap penyidikan. Namun penyidik dinilai justru terlalu prematur menghentikan penyelidikan.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Jadi buka dulu kasusnya kemudian lengkapi bukti-bukti. Baru bisa dikatakan bukti baru ketika penyelidikannya dibuka kembali dan dilakukan proses pengumpulan alat bukti,” tutur Resky.

Yang bisa dilakukan LBH Makassar selaku tim penasihat hukum korban, sebut Resky, adalah memberi dukungan ke penyidik.

“Tim kuasa hukum ini kan bisa memberikan, bisa bekerja sama dengan penyidik untuk melengkapi alat buktinya. Jadi kita bisa berdiskusi, mengajukan bukti atau petunjuk yang mendukung,” kata Resky.

“Tapi sekali lagi yang punya kewenangan untuk mengambil alat bukti, itu yang punya kewenangan kan penyidik,” lanjut dia.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Polisi Disebut Abaikan Bukti Petunjuk
Resky juga mengingatkan penyidik bahwa pada dasarnya pihaknya telah memberikan sejumlah bukti pendukung atau petunjuk di kasus ‘tiga anak saya diperkosa’.

Sebagai contoh, kata dia, penyidik mengaku tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban sehingga menjadi salah satu dasar penyidik tak melanjutkan kasus ini.

“Kalau misalnya tidak ada luka yang diterangkan di dalam visum, tidak ada tanda kekerasan, bukan berarti kekerasan seksual tidak terjadi,” kata Resky.

Menurut Resky bisa saja luka itu telah sembuh dan hilang. Dia juga menyinggung saat visum terhadap korban dilakukan saat belum ada bantuan hukum yang masuk untuk pihak korban.

“Jadi kami juga tidak bisa memantau prosesnya seperti apa,” katanya.

Resky juga menyinggung bukti foto yang menunjukkan bekas luka di alat vital korban. Selanjutnya ada pula video sebagai petunjuk lainnya.

“Kami ada foto-foto yang diambil di sekitar bulan Oktober (2019l yang jelas menunjukkan merah. Kemudian video anak-anak mengeluhkan sakit (alat vital) ke ibu,” kata Resky.

Diagnosa Kekerasan Anak Pada Korban
Resky juga mengingatkan bukti petunjuk lainnya yang diabaikan, seperti diagnosa kekerasan anak dan kesakitan pada dubur dan vagina korban.

“Jadi gini, setelah anak-anak mengeluhkan sakit itu ibu korban meminta rujukan untuk pengobatan di salah satu dokter,” kata dia.

“Nah dokter ini, di dalam rujukan itu ada diagnosa tentang child abuse dan diagnosa sakit pada vagina dan dubur. Itu sempat ditunjukkan juga di Polda Sulsel tapi diabaikan,” katanya.

Diagnosa tersebut, kata dia, menjadi alasan tim penasehat hukum meragukan dua visum yang sudah dilakukan sebelumya.

Resky Ingatkan Rekomendasi Komnas Perempuan
Resky juga mengatakan bila LBH Makassar selama ini telah bersurat ke Mabes Polri, Komnas Perempuan dan Ombudsman. Untuk Komnas Perempuan sendiri, lanjut dia, telah mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini dibuka kembali.

“Komnas Perempuan merekomendasikan (Polri) buka kembali dan mengambil alih penyelidikannya (dari Polres Luwu Timur-Polda Sulsel),” kata Resky.

Resky mengatakan, Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi tersebut pada 22 September 2020, atau lima bulan setelah penyelidikan dihentikan penyidik.

“Itu keluar setelah kami bersurat dan lain-lain. Jadi sudah diupayakan ke mana-mana baru Komnas Perempuan mengeluarkan rekomendasi juga terkait kasus ini,” pungkas Resky.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan