Kota Medan
Beranda » Berita » LBH Prapid Juper di Polrestabes Medan sampai Kapolri, Kasus Penganiayaan Wanita Dihentikan

LBH Prapid Juper di Polrestabes Medan sampai Kapolri, Kasus Penganiayaan Wanita Dihentikan

Kantor Mabes Polri.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Juru periksa (juper) di Satreskrim Polrestabes Medan sampai Kapolri Listyo Sigit Prabowo di prapidkan oleh LBH Medan karena diduga tidak profesional.

Dimana, juper menangani perkara dugaan penganiayaan atas nama korban Monica seorang ibu rumah tangga dan terlapor mantan suaminya berinisial AW.

Atas dugaan tindak pidana tersebut Monica telah membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 April 2023 (Hampir 3 Tahun lalu).

1,5 Juta Pelaku Usaha di Sumut Akan di Sensus, Ini Tujuannya

Direktur LBH Medan Irvan Saputra membenarkan adanya praperadilan yang dilayangkan ke PN Medan.

“Sudah kami layangkan Prapid dari Kapolri, sampai juru periksa (penyidik pembantu). Termohon 1 Kapolri, kedua Kabareskrim, ketiga Kapolda sumut, ke empat Dirkrimum Polda Sumut, kelima Kapolrestabes Medan, ke enam Kasatreskrim, ke tujuh Kanit PPA Polrestabes Medan dan ke delapan adalah penyidik pembantu Briptu Sinta Debora,” kata Irvan, Senin (9/3/2026).

Menurut Irvan, pasca korban membuat laporan, Pihak Polrestabes Medan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan terlebih dahulu diduga dikenakan pembiayaan Olah TKP kepada korban sebesar Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Namun, saat dilakukan olah TKP Penyelidik hanya mengambil foto rumah korban dari luar dan tidak langsung mengambil barang bukti berupa martil dan sofa yang jebol tanpa alasan yang jelas.

Sinur Hutabalian Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Surat Tanah Wanita 53 Tahun

Berjalannya laporan, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Universitas Sumatera Utara oleh dr. M. Surya Husada, M.Ked(KJ), Sp.KJ atas rujukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Selain itu, untuk membuktikan laporannya, korban juga menghadirkan dan menyerahkan Alat bukti berupa saksi, petunjuk (tangkap layar percakapan), dokumen elektronik (rekaman suara ) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dialami korban.

Dengan telah diperiksanya korban, saksi dan diterimanya bukti-bukti lain, akhirnya satu tahun pasca buat laporan Polrestabes Medan melalui Unit PPA menetapkan AW sebagai tersangka sebagaimana surat Nomor : B/7/148/VI/RES.1.2.4/2024/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024.

Namun, setelah AW ditetapkan sebagai tersangka, laporan korban tidak kunjung lengkap (P21) hingga sampai saat ini dan parahnya laporan korban dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sebagaimana berdasarkan surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan, dengan surat nomor: B/1350-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang tertanggal 19 Januari 2026 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dengan surat nomor : SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang tertanggal 19 Januari 2026.

“Perlu diketahui berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut sebanyak tiga kali (P-19), terakhir pada 28 November 2024, dengan alasan masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik,” sambung Irvan.

Kemudian, sejak pengembalian terakhir tersebut, lebih dari lima bulan berlalu penyidik tindak menindaklanjuti dan memenuhi petunjuk jaksa. Kondisi stagnasi tersebut pada akhirnya tidak menunjukkan progres penegakan hukum dan justru berujung pada penghentian penyidikan laporan korban di Polrestabes Medan.

“LBH Medan menduga penghentian penyidikan laporan korban telah bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan HAM, hal ini secara jelas dan terang dapat dilihat dimana sebelumnya berdasarkan alat bukti yang diajukan korban, Polrestabes Medan menetapakan AW sebagai tersangak,” tuturnya.

Pengakuan Irvan, berdasarkan pasal 1 angka 28 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaanya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat buktia

“Anehnya Polrestabes Medan menghentikan laporan korban dengan alasan tidak cukup bukti. Tidak hanya itu jika ditelaah secara mendalam dan penyidik profesional, berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,” tambah Irvan.

Irvan menduga bahwa penghentian penyidikan laporan korban tidak sah dan bertentang dengan hukum.

“Oleh karena itu patut dan wajar LBH Medan sebagai kuasa hukum dan lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mengajukan Praperadilan terhadap Kapolrestabes Medan, Kanit PPA dan jajaranya. Serta LBH Medan juga memprapid Kapolri dan Jajaranya ke Pengadilan Negeri Medan kelas 1A Khusus sabagai bentuk tanggung jawab Kapolri atas tindakan anggotanya yang merugikan hak korban dalam mencari keadilan,” tegasnya.

LBH Medan juga menduga penghentian penyidikan kasus korban bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, Duham dan Konvens hak perempuan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).

“Melaui prapid ini LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Kapolrestabes Medan tidak sah dan melanjutkan penyidikan hingga P21 dan Tersangka di adili dipersidangan,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa Prapid itu merupakan hak dari setiap warga negara.

“Mengenai adanya Prapid ini. Pastinya disitu nanti akan disidangkan dan akan terungkap apakah Juper yang menangani perkara ini benar benar profesional atau tidak. Kami harapkan Juper yang menangani perkara ini dengan profesional, jangan menyimpang,” terangnya, Kamis (12/3/2026). (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV