Kriminal
Beranda » Berita » Ledakan Amarah di Mojokerto: Polwan Membakar Suami Hidup-hidup Benarkah Gara-Gara Gaji ke-13?

Ledakan Amarah di Mojokerto: Polwan Membakar Suami Hidup-hidup Benarkah Gara-Gara Gaji ke-13?

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Dilansir dari BeritaSatu

HarianBatakpos.com- Mojokerto, Kasus tragis mengguncang Mojokerto ketika seorang polisi wanita (Polwan) nekat membakar suaminya yang juga polisi hingga tewas. Insiden ini dipicu oleh perselisihan terkait gaji ke-13 yang mengalami pengurangan drastis. Begini kronologi mengejutkan dari kejadian tersebut.

 

Kronologi Kejadian

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

 

Pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Briptu Rian Dwi, seorang polisi yang tinggal di Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang, pulang ke rumah dinasnya di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Di rumah tersebut, ia tinggal bersama istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang juga anggota SPKT Polres Mojokerto Kota.

 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pasangan suami istri ini terlibat cekcok hebat terkait gaji ke-13 Briptu Rian yang jumlahnya berkurang signifikan. Tak terima dengan penjelasan suaminya yang tidak memuaskan, Briptu Fadhilatun yang sudah menyiapkan bensin, langsung menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke tubuh suaminya.

Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu di Medan, Pelaku Gunakan Material Bekas dan Data Editan

 

“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban,” ungkap Dirmanto saat dihubungi pada Senin, 10 Juni 2024.

 

Sialnya, ada sumber api di dekat lokasi kejadian yang menyebabkan tubuh Briptu Rian seketika dilalap api. Melihat suaminya terbakar, Briptu Fadhilatun bersama tetangga segera memadamkan api dan membawa Briptu Rian ke RSUD Mojokerto. Namun, upaya tersebut tak cukup untuk menyelamatkan nyawa korban. Briptu Rian dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar serius yang mencapai 90% pada pukul 12.54 WIB.

 

Motif Kejadian

 

Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa penganiayaan ini baru pertama kali dilakukan oleh Briptu Fadhilatun. “Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” tuturnya.

 

Status Tersangka

Saat ini, Briptu Fadhilatun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *