Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Legowo Saja, Berbesar Hati dan Taati Aturan di Perusahaan

Legowo Saja, Berbesar Hati dan Taati Aturan di Perusahaan

Kantor PUD Pasar Kota Medan di Petisah. BP/Erwan

Medan-BP: Sejumlah karyawan di PUD Pasar Medan buka suara perihal larangan pernikahan satu kantor. Ini tak lain imbas dari adanya oknum karyawan yang ngotot untuk mengenyampingkan aturan tersebut.

Seperti diungkapkan oleh karyawan berinisial nama DI. Perempuan berjilbab ini menikah di tahun 2015. Karena adanya aturan salah satu pegawai harus mengundurkan diri
jika menikah, kata DI, maka suaminya memilih mengundurkan diri.

Sebab, peraturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 1999. Padahal status ia dan suaminya ketika melangsungkan pernikahan telah pegawai.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

“Kami juga ditakdirkan Tuhan Yang Maha Kuasa menikah. Akan tetapi kami memilih sadar diri saja, karena memang aturannya tidak membolehkan. Sudah belasan pegawai yang terkena aturan ini dan semuanya legowo dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan PUD Pasar Medan yang sebelumnya bernama PD Pasar Medan ini,” ungkap DI pada wartawan di Pasar Petisah Medan, Rabu (22/2/2023)

Hal senada diungkapkan oleh karyawan berinisial MF. Dirinya dan suami menikah pada tahun 2018 memilih berbesar hati mengundurkan diri dari PUD Pasar Medan.

Lagi pula ungkap Mawaddah pegawai yang terkena aturan ini harus mematuhinya. Apalagi keduanya masih berstatus calon pegawai (capeg).

“Kalau saya menerimanya dengan lapang dada. Kalau ada karyawan tidak terkena aturan ini, diikhawatirkan akan berdampak sosial di perusahaan ini. Jangan karena keinginan sendiri malah mengorbankan banyak orang bagi belasan pegawai yang telah mematuhinya,” katanya.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Demikian juga disampaikan karyawan berinisial A yang dihubungi secara terpisah. A merincikan kalau hal ini sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai pasal 60 yang berisi sesama pegawai PUD Pasar yang melangsungkan pernikahan wajib mengajukan surat pengunduran diri 30 hari sebelum melangsungkannya.

Jadi, imbuhnya lagi, kalau ada pegawai yang tidak mematuhi aturan ini, akan menimbulkan gejolak terhadap seluruh pegawai terutama pegawai yang sebelumnya terkena aturan ini.

Sekadar diketahui, sebelumnya para pegawai PUD Pasar Medan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP3M) menanyakan kepada pihak manejemen mengenai 2 orang calon pegawai (capeg) dalam suatu forum rapat terbuka, meminta ketegasan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Sumber lainnya mengungkapkan pemberlakuan aturan internal tersebut tidak bermaksud untuk melawan kedudukan hukum terhadap peraturan yang lebih tinggi. Namun lebih kepada azas kepentingan umum dan keadilan yang merata bagi seluruh para pegawai yang telah melaksanakan aturan tersebut.

Oleh karena fungsi diskresi juga ada pada pimpinan perusahaan pemerintah, maka dalam mengambil kebijakan untuk mencapai suatu keputusan patut oleh karena keadaan mendesak dapat memberikan efek yang tidak berdampak negatif pada perusahaan tersebut.

“Sampai kepada ada pembatalan dari Pemerintah Daerah atau Keputusan Walikota atau Perundang-undangan terhadap peraturan internal yang ada pada PUD Pasar Medan,” ujar sumber yang minta namanya tak ditulis. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *