Medan, harianbatakpos.com – Transaksi judi online (judol) di Indonesia nyaris mencapai Rp1.000 triliun dan melibatkan 51.000 ASN. Fakta mengerikan ini berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mencatat transaksi judi online (judol) hingga tahun 2025 mencapai Rp976 triliun. Data itu terhitung sejak 2017 atau sekitar delapan tahun. Ada 51.000 orang pemainnya adalah ASN (abdi negara), di mana lebih dari 1.000 di antaranya dari Pemprov Sumut.
Dalam gebrakannya, PPATK menggunakan ‘Operasi Lebah Madu’ untuk memberantas judol. ‘Operasi Lebah Madu’ berasal dari data milik PPATK yang diharap bisa menjadi ‘madu’ bagi pemberantasan judi online.
“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat,” ujar Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, kemarin.
“Selama periode tersebut, jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp51,3 triliun,” tambahnya.
Operasi itu juga diklaim meningkatkan penerimaan negara melalui pajak sebesar Rp4,48 triliun. Hal itu merupakan hasil kerja sama PPATK dengan Dirjen Pajak sejak 2022 hingga Juli 2025.
“Kolaborasi antara PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak berhasil merealisasikan penerimaan negara melalui pajak sebesar Rp4,48T dan akan terus bertambah seiring pengoptimalan ‘Operasi Lebah Madu’,” sebutnya.
Judol ASN
PPATK juga mencatat ada 709 juta transaksi terkait judi online sejak 2017 hingga awal 2025. Dari angka itu, 51.611 di antaranya berasal dari kalangan ASN. “Sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan ASN, baik di pemerintah pusat maupun daerah,” kata Danang Tri Hartono.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, nilai transaksi setiap orang berbeda-beda, namun jika ditotal mencapai Rp2,1 miliar. “Sesuai ada ada 1.037 orang (ASN terlibat), nilai transaksinya per orangnya beda-beda, jumlahnya bermacam-macam. Untuk total transaksinya itu Rp2.188.550.182. Itu data dari yang kita terima dari PPATK,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Ia mengatakan setiap OPD akan memeriksa masing-masing pegawainya yang terlibat. “Kita minta setiap OPD masing-masing untuk menindaklanjutinya melakukan pemeriksaan kepada masing-masing orangnya sesuai dengan data yang ada,” ucapnya. (REL)


Komentar