Jakarta, harianbatakpos.com – Libur 17 Agustus 2025 dipastikan jatuh pada hari Minggu. Momen ini sekaligus menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Namun, banyak yang bertanya, apakah anak sekolah tetap masuk pada hari libur nasional tersebut atau tidak?
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tertulis bahwa tanggal 17 Agustus 2025 merupakan libur nasional. Karena Libur 17 Agustus tahun ini bertepatan dengan akhir pekan, maka para pekerja dan anak sekolah tetap mendapat hak liburnya.
Namun demikian, Libur 17 Agustus seringkali tidak menghalangi pelaksanaan upacara bendera di lingkungan sekolah. Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018, sekolah wajib menyelenggarakan upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus sebagai bagian dari pendidikan karakter dan nasionalisme bagi siswa.
Anak Sekolah Bisa Tetap Masuk Upacara Meski Libur 17 Agustus
Meskipun Libur 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, pelaksanaan upacara bendera tetap menjadi prioritas di banyak sekolah. Hal ini sesuai amanat pemerintah melalui Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa upacara wajib digelar setiap Hari Kemerdekaan, hari Senin, dan hari besar nasional lainnya.
Hari besar nasional yang dimaksud antara lain Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei), Hari Lahirnya Pancasila (1 Juni), dan Hari Pahlawan (10 November). Maka, meski masuk kategori tanggal merah, beberapa sekolah tetap akan mengadakan upacara peringatan HUT RI ke-80.
Libur Tambahan Tanggal 18 Agustus 2025
Selain Libur 17 Agustus, pemerintah juga menambah satu hari libur tambahan, yakni pada tanggal 18 Agustus 2025. Hari Senin tersebut dijadikan hari libur tambahan untuk mendukung perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Libur tambahan ini bisa dimanfaatkan untuk menggelar lomba-lomba dan kegiatan kemerdekaan lainnya oleh masyarakat maupun sekolah.
Meski begitu, pemerintah belum menerbitkan Surat Edaran resmi terkait penetapan libur 18 Agustus. Hingga kini, Libur 17 Agustus 2025 tetap menjadi fokus utama dalam menyemarakkan hari kemerdekaan.
Dengan demikian, apakah anak sekolah tetap masuk atau libur pada Libur 17 Agustus 2025 sangat tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Beberapa sekolah mungkin meliburkan seluruh kegiatan, namun sebagian lainnya tetap menggelar upacara bendera demi menumbuhkan jiwa nasionalisme.
Ikuti informasi terbaru lainnya lewat saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar