Nasional
Beranda » Berita » Libur Pilkada 2024: Pengusaha Wajib Berikan Uang Lembur untuk Karyawan yang Bekerja

Libur Pilkada 2024: Pengusaha Wajib Berikan Uang Lembur untuk Karyawan yang Bekerja

Libur Pilkada 2024 Pengusaha Wajib Berikan Uang Lembur untuk Karyawan yang Bekerja
Libur Pilkada 2024 Pengusaha Wajib Berikan Uang Lembur untuk Karyawan yang Bekerja

Medan,  Harianbatakpos.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 telah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, bagi perusahaan yang mengharuskan karyawan tetap bekerja pada hari tersebut, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Mereka wajib memberikan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari pencoblosan, dilansir dari detik.com.

Aturan Upah Lembur bagi Pekerja pada Hari Pilkada

Menurut Kemnaker, pekerja yang tetap bekerja pada hari Pilkada berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku untuk hari libur nasional.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Kemnaker dalam unggahannya di Instagram (@kemnaker) pada 26 November 2024.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan bahwa pengusaha harus mengatur jam kerja bagi pekerja yang harus bekerja pada hari pemungutan suara agar tetap bisa menggunakan hak pilih mereka.

Ini bertujuan agar setiap pekerja tetap bisa melaksanakan kewajiban mereka dalam Pilkada serentak tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai pekerja.

Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Ketentuan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Oleh karena itu, pengusaha diminta untuk mematuhi ketetapan ini demi kesejahteraan pekerja yang terlibat langsung dalam proses Pilkada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *