Sibolga
Beranda » Berita » Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

Kepolisian memaparkan pengungkapan kasus.(istimewa)

Sibolga, Harianbatakpos.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Polres Sibolga laksanakan konferensi pers kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap.

Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Walikota Sibolga Ucapkan Selamat Memperingati Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII: Pahlawan Memperjuangan Kemerdekaan RI

Korban yang diketahui merupakan seorang Nelayan (sebelumnya Mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pihak kepolisian memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas, mereka bergerak cepat sesaat setelah kejadian.

Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi.

Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, RECbdan CL juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, Satu buah kelapa yang digunakan pelaku, Pakaian korban, Satu unit topi warna hitam merek, Satu buah tas warna hitam dan Satu ember plastik warna hitam

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban SH menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegasnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV