Langkat-BP: Ratusan ekor babi milik lima pengusaha peternak yang berada di Dusun II, Pasar VI Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki ijin usaha ternak.
“Usaha ternak babi yang tidak memiliki ijin tersebut dimiliki lima pengusaha salah satunya seorang pengusaha yang bernama Ahai, sudah 15 tahun lebih beternak babi diduga sama sekali tidak memiliki ijin, begitu juga dengan empat pengusaha ternak babi diduga tidak juga memiliki ijin,” kata salah seorang warga kepada media ini, Senin (6/4/2020).
Katanya, akibat usaha ternak babi tersebut berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar, seperti pencemaran lingkungan dari kotoran ternak babi yang selama ini mengakibatkan banyak warga mengalami sesak nafas, apa lagi disaat panas terik udara tidak sedap.
Kepala Desa Sidomulyo, Mariyono saat dikonfirmasi mengatakan, untuk ternak babi di Dusun II pasar VI ada lima pengusaha dan izinnya saya tidak tau ada atau tidak.
“Baru-baru ini saya, Babinsa dan Babinkantibnas mendatangi lokasi lima ternak tersebut, pada saat dilokasi ternak Ahai kami tidak diberi masuk oleh pekerja alasannya pengusahanya tidak ada ditempat,” ujar Kades. (BP/L1)
Komentar