Raja Ampat, harianbatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan lima perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lima pulau menjadi lokasi utama aktivitas tambang yakni Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Kelima perusahaan tambang ini mendapatkan izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memperkuat potensi tambang di Raja Ampat yang kaya sumber daya mineral. PT Gag Nikel menjadi salah satu perusahaan utama dengan luas wilayah operasional mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memasuki tahap operasi produksi dengan dokumen AMDAL lengkap serta izin lingkungan yang sudah terbit.
Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektar yang berlaku hingga tahun 2034. Untuk izin dari pemerintah daerah, ada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan wilayah 2.193 hektar di Pulau Batang Pele, yang masih dalam tahap eksplorasi.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga mengantongi izin di Pulau Kawe dengan luas wilayah 5.922 hektar dan memegang izin penggunaan kawasan hutan yang sah. Terakhir, PT Nurham yang memiliki izin di Pulau Waigeo dengan wilayah seluas 3.000 hektar juga tercatat sebagai perusahaan tambang yang belum memulai produksi.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang tersebut wajib mematuhi regulasi lingkungan dan operasional demi menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat yang sangat penting secara ekologis. Izin tambang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Papua Barat Daya tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar