Toba-BP: Tagihan CV. Gurning sebesar 84 juta ke Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bagian Umum yang merupakan belanja sembako berupa gula, kopi, bubuk teh dll. Tagihan tersebut merupakan tagihan di tahun 2016 lalu.
Saat ditemui pasangan suami istri Ropinus Gurning dan Torang Napitupulu di kediamannya di Jl. Sosor Silintong Kelurahan Napitupulu Balige, Rabu, 18/11/20, menerangkan bahwa tagihan tersebut sudah pernah dicicil.
“Sudah tiga kali Pemkab Toba mencicil melalui bagian umum, pertama 10jt di tahun 2019 dan 20jt di tahun ini, namun sampai saat ini tagihan tersebut belum lunas masih ada yang tersisa sebesar 54jt lagi,” jelas Ropinus Gurning.
Hal senada juga disampaikan Torang Napitupulu bahwa dirinya sudah bolak-balik ke Kantor Bupati untuk menagih tagihan tersebut namun Pemkab Toba seakan lempar bola.
“Saya sudah bolak-balik datang untuk menagih namun Sekda dan Bagian Umum seakan lempar bola, saat ditanya Kepala Bagian Umum Jepry Nainggolan mereka mengatakan harus melalui Sekda Audy Murpi Sitorus agar mereka dapat membayarkannya dan ketika saya tanya Sekda jawabannya tidak ada yang pasti malah dirinya (sekda) mengatakan laporkan kalian sajalah ke Kejaksaan agar mereka dipanggil,” terang Torang.
Harapan kami kiranya Pemkap Toba segeralah melunaskannya karena mereka (Pemkab) sudah tiga kali menyicil hutang itu kepada kami jangan jadi bertele-tele seperti saat ini, harap pasangan suami istri Ropinus dan Torang CV. Gurning.(BP/JP)
Komentar