Peristiwa
Beranda » Berita » Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana Divonis Bebas

Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana Divonis Bebas

Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana Divonis Bebas
Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang memutuskan untuk membebaskan lima terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama. Putusan ini mengundang sorotan karena terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar.

Kelima terdakwa yang dibebaskan termasuk beberapa tokoh penting dalam perusahaan-perusahaan terkait, antara lain eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016, Milawarma, dan Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS, Nurtima Tobing. Selain itu, eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS), Tjahyono Imawan, juga termasuk dalam daftar terdakwa yang divonis bebas.

Putusan tersebut menimbulkan reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa meskipun mematuhi keputusan majelis hakim, namun aturan yang berlaku memungkinkan JPU untuk mengajukan kasasi dalam batas waktu 14 hari berdasarkan KUHP.

Siswa SMP di Simalungun Ditemukan Tewas, Polisi Ralat Dugaan Tangan Terikat

“Saat ini, JPU sedang menyiapkan proses kasasi dan segera mungkin akan kita serahkan ke MA,” ungkap Vanny kepada awak media pada Rabu, 3 April 2024.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing telah dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, sementara Anang Dri Prasetya dikenakan hukuman penjara selama 18 tahun 6 bulan. Sedangkan Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut hukuman penjara selama 19 tahun.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan kelima terdakwa dianggap merugikan program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mereka dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa oleh JPU.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Langkah kasasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi korban korupsi serta menghindari terjadinya impunitas di ranah hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *