Medan, Harianbatakpos.com – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melengkapi berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat.
Bahkan, kelimanya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu
“Hari ini penyidik sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Hadi, Senin (13/1/2025).
Hadi menerangkan, kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa itu, yakni Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih
“Mereka ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Bupati Langkat dan sejumlah saksi lainnya.(BP7).
Komentar