Berita
Beranda » Berita » Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Langkat di Serahkan Polda Sumut ke Kejatisu

Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Langkat di Serahkan Polda Sumut ke Kejatisu

Kabid Humas Polda Sumut.(Istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melengkapi berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat.

Bahkan, kelimanya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Hari ini penyidik sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Hadi, Senin (13/1/2025).

Hadi menerangkan, kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa itu, yakni Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih

“Mereka ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Bupati Langkat dan sejumlah saksi lainnya.(BP7).

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan