Palembang, HarianBatakpos.com – TikToker Lina Mukherjee akhirnya dinyatakan bebas setelah menjalani vonis atas kasus kontroversial konten makan babi yang sempat menghebohkan publik. Kabar ini terlihat melalui unggahan di Instagram pribadinya. Sebelumnya, Lina divonis hukuman dua tahun penjara terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hai guys, aduh aku kangen banget sama kalian! Aku sudah bebas dari pesantren ini,” ujar Lina Mukherjee yang keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan, dengan penuh haru.
Dalam kesempatan tersebut, Lina mengucapkan permintaan maaf kepada banyak pihak yang telah menunjukkan perhatian selama masa hukumannya. “Selama aku ditahan, banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar. Mereka sangat perhatian dan sering menghibur aku,” ungkapnya.
Kebaikan dari para sahabatnya ini terus diingat Lina Mukherjee. Melalui Instagram Stories, ia menceritakan bagaimana Dinar Candy sering memberikan uang jajan hingga empat kali dalam sebulan. “Dinar itu baik banget. Kasih aku uang jajan terus, bahkan ongkos buat aku pulang ke Jakarta juga dia kasih,” cerita Lina dengan rasa terima kasih mendalam.
Tidak hanya Dinar Candy, dukungan juga datang dari Anisa Bahar yang rutin memberikan barang kebutuhan, serta Saipul Jamil dan makeup artist Bubah Alfian yang rajin mengunjunginya di Lapas. “Ka Anisa Bahar sering bawain aku sabun dan baju. Bubah Alfian juga teman terbaik meski suka ngomelin aku,” tambahnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang atas pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Hakim Romi Sinatra memutuskan hukuman penjara selama dua tahun dengan denda Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim dalam persidangan, Selasa (19/9/2023).
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Kini, meski telah bebas, Lina Mukherjee menyatakan ingin memulai lembaran baru dengan lebih baik.
Komentar