Uncategorized
Beranda » Berita » Live Streaming Pornografi di TikTok, Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku di Deli Serdang

Live Streaming Pornografi di TikTok, Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku di Deli Serdang

Live Streaming Pornografi di TikTok, Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku di Deli Serdang
Live Streaming Pornografi di TikTok, Polda Sumut Tangkap 3 Pelaku di Deli Serdang

Medan, HarianBatakpos.com – Polda Sumut tangkap pelaku live streaming pornografi di sebuah kamar kos mewah di Kabupaten Deli Serdang. Tiga pelaku yang terlibat dalam konten siaran langsung bermuatan asusila tersebut kini sudah diamankan oleh Direktorat Siber Polda Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan beberapa hari lalu. Saat itu, petugas mendeteksi adanya akun TikTok bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten live streaming pornografi kepada para pengikutnya.

“Akun tersebut mempromosikan siaran langsung berisi adegan seks melalui platform media sosial. Setelah dilacak, ternyata konten tersebut berasal dari aplikasi berinisial TVI yang menyajikan adegan asusila secara real time,” jelas Ferry dalam konferensi pers, Rabu (16/4/2025).

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Tim siber kemudian menemukan lokasi siaran langsung berada di sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polda Sumut tangkap pelaku live streaming pornografi itu pada Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial RP (19), MG (15), dan RA (25). RP dan MG diketahui berperan sebagai pasangan yang tampil dalam siaran, sementara RA bertindak sebagai pengelola dan operator konten.

“RA merupakan pemilik akun yang mengatur jadwal dan alur siaran, sementara dua lainnya adalah pemeran dalam tayangan tersebut. Mereka mengaku sudah menjalani aktivitas ini selama sekitar empat bulan,” kata Ferry. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital yang ditindak oleh Polda Sumut terkait live streaming pornografi.

Kasubdit II Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, menambahkan bahwa dari setiap sesi siaran langsung, para pelaku menerima bayaran sebesar Rp750.000 per tayangan. Namun, mekanisme pembayaran dari penonton belum diketahui secara pasti dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Hingga saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial YWS yang merupakan pemilik akun TikTok @presidenmangkok. YWS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Polda Sumut tangkap pelaku live streaming pornografi ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. “Kami tidak akan memberi ruang terhadap praktik menyimpang seperti ini, apalagi jika korbannya adalah anak-anak,” tegas Ferry.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *