Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Sumut menggerebek lokasi game ketangkasan berkedok perjudian di Jalan Turi Desa, Sidomulio Laucih Kuta, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 15 Desember 2020.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari kasir, pemain dan dua orang penonton. Selain itu, satu unit mesin ketangkasan tembak ikan berwarna hitam – biru juga turut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar melalui Wakil Direkturnya, Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Napitupulu membenarkan itu kepada awak media, Jumat 18 Desember 2020.
“iya, kami gerebek lokasi berdasarkan laporan keresahan dari masyarakat, hasilnya satu unit mesin ketangkasan dan lima orang yang ada dilokasi kami amankan,” kata AKBP Faisal Napitupulu.
Menurutnya, kepolisian komitmen untuk memberantas praktek perjudian. Jika ada praktek perjudian, dia meminta agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian anti judi.
“Satu unit meja mesin tembak ikan merek TK Rezeki, satu buah CIP Coin, satu buah buku Notes Catatan Coin dan uang tunai Rp 1 juta rupiah. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kepala Subdit III Umum, Komisaris Polisi Taryono menambahkan bahwa yang menggerebek lokasi perjudian adalah unit judi Polda Sumut.
“Adapun kelima yang diamankan adalah JG 40 tahun, HE 50 tahun, YI 30 tahun, JU 40, tahun dan NSS 23 tahun. Barang bukti mesin sudah kami amankan ke markas komando,” ungkapnya.(BP/Reza)
Komentar