Medan, harianbatakpos.com – Polsek Sunggal meringkus pengedar dan menggerebek barak narkoba di Jalan Sei Mencirim,Desa Paya Geli, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas mengamankan tersangka berinisial MS alias Pii (44) warga Jl Sei Mencirim, Dsn I Desa Paya Geli, berikut barang bukti sabu, daun ganja dan pil ekstasi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang membenarkan adanya penangkapan itu.
“Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal,” ucapnya, Minggu (15/6/2025)
Pengungkapan kasus narkoba pada Selasa (10/6/25) lalu, dan bermula dari laporan warga bahwa barak tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik sabu, 3 paket daun ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi, 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4 juta, cincin emas, kalung emas, jam tangan merk G- SHOCK dan 4 Handpone.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(BP7).
Komentar