Ekbis
Beranda » Berita » Lonjakan Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 158,8 Triliun di Kuartal I 2024

Lonjakan Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 158,8 Triliun di Kuartal I 2024

Lonjakan Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 158,8 Triliun di Kuartal I 2024
Lonjakan Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 158,8 Triliun di Kuartal I 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengungkapkan lonjakan dramatis dalam nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2024. Menurut laporan yang disampaikannya pada acara Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta, transaksi aset kripto mencapai angka fantastis sebesar Rp 158,8 triliun. Angka ini mencatat peningkatan empat kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kasan menyampaikan, “Dalam catatan yang dilaporkan juga, kita melihat bahwa transaksi aset kripto di triwulan pertama 2024 mencatat Rp 158,8 triliun, meningkat hampir 400 persen lebih dibandingkan periode yang sama tahun 2023.”

Lonjakan ini tidak hanya ditandai oleh nilai transaksi yang mengesankan, tetapi juga oleh peningkatan jumlah investor kripto. Kasan menambahkan, “Plus tadi dilaporkan adalah jumlah pelanggan aset kripto sudah capai 19.747.447 juta pelanggan. Ini sungguh satu angka yang sangat besar.”

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Lebih lanjut, Kasan menyoroti kontribusi positif perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara dalam sektor perpajakan. Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp 112,93 miliar di kuartal pertama 2024. Dari tahun 2022 hingga saat ini, total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 580,2 miliar.

Kasan menegaskan pentingnya pengembangan regulasi terkait perpajakan untuk memastikan keseimbangan yang tepat di antara pihak-pihak yang terlibat. “Ini juga menjadi penting. Saya kira regulasi terkait perpajakan juga masih harus terus diperbaiki, disempurnakan, karena beberapa pelaksanaan di lapangan kami mendapatkan beberapa respon dari teman-teman di pelaku usaha,” ungkapnya.

Selain itu, Kasan juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dengan peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dijadwalkan pada Januari 2025.

“OJK Insya Allah tidak perlu khawatir, meskipun Januari tanggal 10 tahun depan sudah beralih ke OJK, kita bukan berarti putus hubungan,” kata Kasan.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

“Kolaborasi ini tetap akan berlanjut, karena kita ingin pastikan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan pengalihan, kewenangan pengaturan, pengembangan, pengawasan, termasuk tindakan dari industri kripto sesuai amanat UU P2SK, kami akan sama-sama mengawal,” tuturnya.

Dengan lonjakan signifikan ini, pasar aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat, sementara pemerintah terus berupaya untuk mengatur dengan cermat dan memastikan keberlanjutan serta keamanannya bagi para pelaku pasar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *