Berita
Beranda » Berita » LPA Sebut Aksi Kapolres Pelabuhan Belawan Tembak Anak Bawah Umur Pelanggaran Ham

LPA Sebut Aksi Kapolres Pelabuhan Belawan Tembak Anak Bawah Umur Pelanggaran Ham

Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian SH, didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Haris Dermawan SH MH.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara secara tegas mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dengan menembak anak dibawah umur di Belawan dan menyebabkan korban tewas.

“Ini kita duga pelanggaran HAM, harus diusut tuntas. Anak dibawah umur menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan seorang anggotanya Polri,” ucap Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian SH, didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum, Haris Dermawan SH MH, Senin (5/5/2025).

Menurut keduanya, apa yang terjadi menunjukkan kegagalan Polri dalam menciptakan kamtibmas. Tindakan menembak hingga menewaskan anak adalah pelanggaran nilai kemanusiaan dan konstitusi.

Dirkrimum Akui Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terlapor Anggota DPRD Sumut Ditindaklanjuti

“Bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan. Tapi, kami juga sudah menyurati Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA, dan Komnas HAM untuk segera membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap kebenaran secara profesional dan transparan. Hilangnya nyawa harus diusut,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan diduga menjadi sasaran serangan brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam saat melintas di Tol Belmera, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Karena mendapatkan penyerangan, Kapolres memberikan tindakan tegas terukur dan menyebabkan dua orang terkena tembakan peluru tajam dan Muhammad Syuhada meninggal dunia.(BP7).

Wartawan di Medan Ditemukan Tewas Sekujur Tubuh Penuh Luka, Polisi Selidiki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *