Ekbis
Beranda » Berita » LPS dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama untuk Penanganan Sengketa Likuidasi

LPS dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama untuk Penanganan Sengketa Likuidasi

LPS dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama untuk Penanganan Sengketa Likuidasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat kerja sama guna meningkatkan efektivitas penanganan sengketa likuidasi, sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK). Kerja sama ini melibatkan kewenangan MA, khususnya melalui Pengadilan Niaga, dalam mengadili sengketa terkait LPS.

“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dalam rangka menindaklanjuti komitmen tersebut, LPS dan MA menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penyusunan peraturan terkait penyelesaian sengketa likuidasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Pada kesempatan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan terkait penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK. Baik LPS maupun MA sepakat bahwa perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah jika simpanannya dinyatakan tidak layak bayar, serta mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mahkamah Agung RI membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga sebagai langkah konkrit untuk mengimplementasikan kerja sama ini. Diskusi dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang melibatkan perwakilan MA dan LPS.

Kerja sama antara LPS dan MA diharapkan dapat memperkuat infrastruktur hukum dalam menangani sengketa likuidasi, yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan masyarakat Indonesia secara umum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan