Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, Jawa Timur, setelah izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 16 Februari 2024.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan memastikan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti dapat dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta, Jumat.
Dimas menjelaskan bahwa LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama dalam 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Bagi debitur bank, masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pasar Bhakti dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diharapkan tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya kepada nasabah.
Komentar