Batak Pos – Meski April 2024 hampir berakhir dan informasi tentang pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan belum muncul, lulusan SMA/SMK yang berminat mendaftar di sekolah kedinasan tahun 2024 tidak perlu khawatir.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengonfirmasi bahwa pendaftaran sekolah kedinasan akan dibuka tahun ini, meski jadwalnya masih dapat berubah.
Bagi lulusan SMA/SMK yang berminat mendaftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), penting untuk mengetahui kriteria pendidikan yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah lulusan SMK dapat mendaftar di IPDN, sebuah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi dari situs resmi IPDN, hanya lulusan SMA/MA dan Paket C yang memenuhi syarat untuk mendaftar di IPDN. Sayangnya, lulusan SMK tidak memenuhi syarat untuk mendaftar di IPDN pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024. Namun, masih ada sekolah kedinasan lain yang menerima lulusan SMK.
Setelah mengetahui bahwa lulusan SMK tidak dapat mendaftar di IPDN, penting juga untuk mengetahui persyaratan lengkap untuk mendaftar di IPDN. Persyaratan ini merujuk pada syarat masuk sekolah kedinasan tahun sebelumnya.
Berikut adalah persyaratan umum dan administratif untuk mendaftar di IPDN:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023.
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan administratif meliputi:
- Berijazah SMA/MA atau Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kemendikbud Ristek.
- Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran.
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
Informasi ini dapat membantu Anda mempersiapkan diri untuk memenuhi semua persyaratan jika pendaftaran sekolah kedinasan 2024, khususnya pendaftaran IPDN, resmi dibuka.
Komentar