Hukum Nasional
Beranda » Berita » Lusa, Billy Sindoro Hadapi Dakwaan di PN Bandung Terkait Suap Meikarta

Lusa, Billy Sindoro Hadapi Dakwaan di PN Bandung Terkait Suap Meikarta

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima jadwal sidang empat tersangka kasus dugaan suap izin Meikarta.

Mereka adalah Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

“Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Skandal Pungli: Oknum Dishub Diduga Memeras Supir Bajaj di Jakarta Barat

Febri mengatakan, jaksa penuntut umum pada KPK akan menguraikan peran dari keempat orang tersebut yang diduga sebagai penyuap. Keempatnya menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta jajarannya demi kepentingan proyek Meikarta.

“Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di Dakwaan,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 

Profil Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara

(Liputan6) BP/JP

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *