Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu: Barangsiapa, Dengan sengaja dan melawan hukum, Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu dan Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,-.
Sehubungan dengan hal itu, M Husin minta kepada pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, agar menjadi pelindung hukum dan merespon laporannya atas peristiwa pengerusakan rumahnya beberapa hari yang lalu,” harapnya.
Sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH, sampai berita ini ditayangkan, tidak berhasil karena menurut salah seorang petugas di pintu masuk, Bapak sedang diluar dan tidak berada di tempat. (BP/Erwan)
Komentar