Mabes Polri berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan menghalangi kegiatan pertambangan dan mengganggu operasi PT Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Tersangka bernama M Akib Firdaus (59) berhasil ditangkap pada Kamis (04/04/2024), setelah berstatus DPO selama beberapa waktu.
Bersama dengan M Akib Firdaus, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55), serta barang bukti terkait kasus tersebut. Ketiganya merupakan karyawan PT SKB (Sentosa Kurnia Bahagia).
“Pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lubuklinggau. Saat ini, kita tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujar Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/4/2024).
PT GPU mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus dugaan gangguan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
“Pihak kami bersyukur karena laporan ini ditindaklanjuti polisi secara tuntas dan kami mengapresiasi pihak kepolisian, terutama kepada Dittipidter Mabes Polri,” tambahnya.
Pelimpahan berkas dan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 November 2023 dari Dittipidter Mabes Polri.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena lokusnya berada di Lubuklinggau. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.
“Ketiganya sudah dilimpahkan. Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP. Setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan di lapas Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang IUP, dengan melanggar hukum secara sendiri atau bersama-sama dengan menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit untuk menghalangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.
Akibat insiden tersebut, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Muratara terhenti. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai triliunan Rupiah. Penetapan tersangka termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.
Komentar