Religi
Beranda » Berita » Mahar dalam Islam Bukan Sembarang Harta, Ini 5 Jenis yang Diharamkan

Mahar dalam Islam Bukan Sembarang Harta, Ini 5 Jenis yang Diharamkan

Mahar dalam Islam Bukan Sembarang Harta, Ini 5 Jenis yang Diharamkan
Mahar dalam Islam Bukan Sembarang Harta, Ini 5 Jenis yang Diharamkan

Medan, HarianBatakpos.com – Mahar, yang juga dikenal sebagai maskawin, merupakan kewajiban dalam pernikahan yang harus dipenuhi oleh mempelai pria kepada calon istrinya. Pemberian mahar memiliki makna yang dalam dalam hukum Islam dan menjadi simbol komitmen yang diikrarkan antara kedua belah pihak.

Mahar memiliki arti yang sangat penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 4, “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Ini menunjukkan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari hak wanita yang harus dihormati dan dipenuhi dengan penuh kerelaan.

Jenis-Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam
Sebagai bagian dari ajaran Islam, ada sejumlah jenis mahar yang dilarang. Berikut ini adalah beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam pernikahan menurut Islam:

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

  1. Mahar yang Haram
    Mahar yang berupa barang haram, seperti alkohol, daging babi, darah, atau benda haram lainnya, jelas dilarang dalam Islam. Jika mahar yang diberikan terbuat dari barang-barang haram, pernikahan tersebut tidak sah, dan calon istri berhak meminta mahar yang sah menurut syariat.

  2. Mahar yang Tidak Berharga
    Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat, baik secara materi maupun maknawi, juga dilarang dalam Islam. Mahar yang tidak bernilai dapat berupa barang yang tidak bermanfaat dan tidak dihargai, yang dapat merugikan pihak istri.

  3. Mahar yang Memberatkan
    Islam mengajarkan agar jumlah mahar yang diberikan tidak memberatkan calon suami. Mahar yang terlalu tinggi atau memberatkan dapat mengganggu keharmonisan pernikahan. Pernikahan yang memiliki mahar yang tidak membebani mampu membawa berkah yang lebih besar dalam rumah tangga.

  4. Mahar yang Berlebihan
    Mahar yang berlebihan juga tidak dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW menyatakan, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” Hal ini menunjukkan bahwa keberkahan pernikahan akan lebih terasa jika mahar yang diberikan tidak terlalu memberatkan atau berlebihan.

    Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

  5. Mahar yang Cacat
    Terkadang, jika mahar yang diberikan cacat atau rusak, pernikahan tetap sah, tetapi istri berhak meminta mahar yang lebih baik atau sesuai dengan standar yang adil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *