Daerah
Beranda » Berita » Mahasiswa UMTS Tertipu Modus Bayar Uang Kuliah, Rugi Rp 1,2 Miliar

Mahasiswa UMTS Tertipu Modus Bayar Uang Kuliah, Rugi Rp 1,2 Miliar

Mahasiswa UMTS Tertipu Modus Bayar Uang Kuliah, Rugi Rp 1,2 Miliar
Mahasiswa UMTS Tertipu Modus Bayar Uang Kuliah, Rugi Rp 1,2 Miliar

Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com – Dua mahasiswa di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan penipuan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan modus pembayaran uang kuliah. Akibat aksi ini, kampus mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Kasus penipuan uang kuliah ini dilakukan oleh dua pelaku, yakni Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian (25). Mereka menawarkan jasa pembayaran uang kuliah kepada mahasiswa UMTS dengan iming-iming proses yang cepat, tanpa antre, dan tanpa biaya administrasi.

“Iya, benar (mahasiswa) satu semester 14 satu semester 6. (Kerugian) ini masih pendalaman, cuman dari pihak UMTS ada selisih dana yang di dalam pembukuan mereka dengan di bank itu (selisih) sekitar Rp 1,2 miliar, dari pihak pelaku masih kita dalami,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Senin (24/2/2025), seperti dikutip dari detikSumut.

Pemprov dan DPR Aceh Bakal Bahas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut

Modus Penipuan Mahasiswa di Padangsidimpuan

Wira menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terungkap pada 19 Februari 2025, setelah pihak kampus mencurigai jumlah slip pembayaran yang diterima tidak sesuai dengan transaksi di Bank BNI. Kampus menerima 28 slip pembayaran, tetapi hanya ada enam transaksi yang tercatat di bank.

Setelah melakukan pengecekan, pihak kampus menemukan bahwa sejumlah mahasiswa membayar uang kuliah melalui pelaku Adrian. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kas kampus, sehingga UMTS melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan.

“Pelapor bersama beberapa mahasiswa UMTS datang ke polres melaporkan bahwa pelaku MA telah menggelapkan uang kuliah mahasiswa yang diterimanya untuk disetorkan temannya, Nanda, ke pihak bendahara UMTS. Setelah dicek, tidak ada masuk ke UMTS selama dua semester, yaitu tahun 2024,” ujar Wira.

Saat diperiksa, Adrian mengakui bahwa ia bersekongkol dengan Nanda dalam kasus ini. Mereka menyebarkan brosur melalui WhatsApp yang menawarkan pembayaran uang kuliah tanpa antre dan tanpa biaya administrasi. Para korban tergiur dengan tawaran tersebut, lalu menyetor uang kepada mereka. Namun, para pelaku justru memalsukan slip setoran dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Profil Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

Polisi Amankan Dua Mahasiswa Penipu Uang Kuliah

Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, Nanda dan Adrian telah diamankan di Polres Padangsidimpuan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam melakukan pembayaran uang kuliah. Pihak kampus juga diharapkan lebih ketat dalam mengawasi proses administrasi keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *