Jakarta, HarianBatakpos.com – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena membuat dan menyebarkan meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
SSS kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (10/5/2025), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Penyidik Bareskrim Polri menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SSS disebut telah menyebarkan konten elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi sedang berciuman.
Kasus Meme Prabowo dan Jokowi Viral di Media Sosial
Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan akun media sosial @MurtadhaOne1 di platform X (dulu Twitter), yang mengabarkan bahwa mahasiswi SRD ITB telah diamankan oleh Bareskrim karena unggahan meme tersebut.
Unggahan lainnya dari akun @bengkeldodo menampilkan dua foto, yakni seorang wanita mengenakan almamater ITB dan gambar yang menyerupai Prabowo dan Jokowi berciuman. Foto-foto itu kemudian viral dan memicu polemik publik soal batasan kebebasan berekspresi.
Respon Publik dan Penegakan Hukum
Penahanan mahasiswi ITB ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, sebagian menilai bahwa ekspresi dalam bentuk meme seharusnya tidak langsung berujung pada kriminalisasi, sementara yang lain mendukung proses hukum jika kontennya dinilai melanggar norma.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan distribusi konten tersebut.
Ikuti berita hukum, politik, dan kebebasan berekspresi lainnya hanya di HarianBatakpos.com
Gabung WhatsApp Channel kami: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar