Nasional
Beranda » Berita » Mahfud MD Mengkritik Vonis Ringan untuk Koruptor Rp300 T: Apa Kata Hukum?

Mahfud MD Mengkritik Vonis Ringan untuk Koruptor Rp300 T: Apa Kata Hukum?

Mahfud MD Mengkritik Vonis Ringan untuk Koruptor Rp300 T: Apa Kata Hukum?
Mahfud MD Mengkritik Vonis Ringan untuk Koruptor Rp300 T: Apa Kata Hukum?

Medan,  HarianBatakpos.com – Prof. Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terhadap Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, yang terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp300 triliun.

Mahfud menilai vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey jauh dari rasa keadilan dan bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai tidak logis.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (26/12/2024) , dilansir dari fajar.co.id.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Ia mengungkapkan bahwa jaksa sebelumnya telah menuntut Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hanya sebesar Rp210 miliar.

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar,” Mahfud menuturkan. Mantan Menkopolhukam ini mengaku terheran-heran dengan hukuman yang dijatuhkan dalam kasus sebesar ini.

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, banyak yang menganggap hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, divonis enam tahun enam bulan penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Keputusan ini menjadi sorotan publik, karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan dianggap tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.

Vonis ini menuai perhatian, mengingat banyak pihak berharap hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Dalam konteks ini, penting untuk mengevaluasi kembali kebijakan hukum yang ada agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan